Hallo,,
Balik lagi ke blog yang cupu ini setelah jalan jalan di google dan mampir ke beberapa akun social media saya, bermaksud untuk have fun dan mencari informasi apa aja yang di share sama temen-temen di socmed, dan ada satu informasi yang menarik dan pas untuk di share ke semua orang.
Informasi ini saya dapat dari timeline twitter, dari akun twitter Kepolisian RI Resor Kota Bogor tentang Sosialisasi Ketentuan SIM (Surat Izin Mengemudi) Yang Habis Masa Berlakunya, seperti ini twitnya :
Isi dari twit tersebut :
SOSIALISASI KETENTUAN SIM YANG HABIS MASA BERLAKUNYA.Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.Masa Sosialisasinya Peraturan ini diperpanjang sampai akhir Maret 2014 sebelum diberlakukan.
Informasi lebih jelas dan lengkapnya bisa dilihat disini dan didownload disini.
Sekian, Semoga Informasinya Bermanfaat Buat Kita Semua.